PAJAK
v Wajib Pajak
Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun Nomor 6 tahun 1983
yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Mengacu
pada peraturan perpajakan, pengertian wajib pajak adalah setiap orang yang
terlibat dalam aktivitas perpajakan termasuk pembayar pajak, pemotong pajak,
dan pemungut pajak.
Karena disebut
sebagai wajib pajak, seseorang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Hak dan kewajiban inilah yang dilindungi oleh pemerintah melalui undang-undang.
Kewajiban wajib pajak antara lain seperti memiliki NPWP, membayar, memotong,
dan melaporkan pajak, kooperatif pada saat mengikuti pemeriksaan pajak, dan
lain sebagainya. Sedangkan hak wajib pajak di antaranya hak atas kelebihan
pembayaran pajak, hak untuk dijaga kerahasiaan identitanya, hak untuk
mengangsur dan menunda pembayaran dengan melaporkan alasannya serta hak untuk
dibebaskan dari kewajiban perpajakan.
v Ciri - Ciri Pajak
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN
2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan
pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak
Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki
kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga
negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga
negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000
per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun
pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib
membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan
dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP
46 tahun 2013).
2. Pajak
Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat
subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam
undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak
membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi
administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga
Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi.
Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah
uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan
salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar
pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang
dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda,
fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda,
dan lain-lainnya.
4. Berdasarkan
Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam
undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang
mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
v Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi dan
Hukum
Sebagai sumber
pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif
ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2
perspektif, yaitu:
a) Pajak dari
perspektif ekonomi
Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor
privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan
gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk
kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan
jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
b) Pajak dari
perspektif hukum
Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul
karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk
menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai
kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan
pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus
berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi
petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar
pajak.
v Fungsi Pajak bagi Negara dan
Masyarakat
Pajak memiliki
peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan.
Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran
(Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara
mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai
pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak
merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan
pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur
(Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur
kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut
antara lain:
Ø Pajak dapat
digunakan untuk menghambat laju inflasi.
Ø Pajak dapat
digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor
barang.
Ø Pajak dapat
memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam
negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ø Pajak dapat
mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin
produktif.
3. Fungsi Pemerataan
(Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan
antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan
perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak
yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk
mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga
jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang
umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih
menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang
mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada
anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan
sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan,
penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan
fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal
Pajak.
v Jenis – Jenis Pajak
1. Jenis Pajak
Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis,
yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.
a) Pajak Tidak
Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan
kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga
pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat
dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan
kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana
pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.
b) Pajak Langsung
(Direct Tax)
Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala
kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak.
Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib
pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan
tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan
Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
2. Jenis Pajak
Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2
jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.
a) Pajak Daerah
(Lokal)
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah
dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda
Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak
restoran, dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Negara
(Pusat)
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui
instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor
inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi
dan bangunan, dan masih banyak lainnya.
3. Jenis Pajak
Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2
jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.
a) Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya.
Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan
masih banyak lainnya.
b) Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya.
Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan. Semua pengadministrasian yang
berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan
di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah
Daerah setempat.

Comments
Post a Comment